Syarat dan Ketentuan Merchant E-Commerce
Syarat dan ketentuan sebagaimana dicantumkan berikut ini merupakan
perjanjian antara pengguna layanan (“Merchant”) sebagai pihak kedua dengan
PT. Prismalink International (“Payment Gateway”) sebagai pihak pertama
dengan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian elektronik
(“Perjanjian Kerja Sama”).
Dengan mengakses atau menggunakan situs https://merchant.plink.co.id, pihak
kedua telah menyetujui persyaratan dan ketentuan dari Payment Gateway serta
sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum di
bawah ini berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tertera di bawah ini yang selanjutnya akan dituangkan dalam
bentuk Kontrak Elektronik (“Perjanjian”).
Harap membaca Syarat dan ketentuan ini dengan teliti sebelum menggunakan
layanan yang akan diberikan oleh Payment Gateway. Data dan informasi yang
pihak kedua isi pada Formulir Registrasi/pendaftaran Merchant merupakan
satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Sebagai
persetujuan dari pihak kedua, klik dan bubuhkan tandatangan pada form
persetujuan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat menerima dan menyetujui
ketentuan di bawah ini, maka pihak kedua dipersilahkan untuk meninggalkan
situs ini.
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali dalam konteks yang berbeda atau ditentukan lain dalam hubungannya
dengan kata-kata atau kalimat yang bersangkutan, Para Pihak sepakat untuk
mengartikan kata, kelompok kata dan/atau istilah-istilah yang digunakan
dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum dibawah ini:
“Acquirer” atau “Bank” adalah bank
(-bank) dan lembaga non-bank yang telah melakukan kerja sama dengan Pihak
Pertama dan disebutkan di Lampiran 1 Perjanjian ini untuk memproses
pembayaran atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan dari Pihak
Kedua atau Merchant berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.
“Aggregator” adalah
layanan yang disediakan Pihak Pertama selaku penyedia Layanan Online Payment Solution dimana Pihak Pertama berperan
sebagai penyedia sistem pembayaran dan untuk mengakuisisi merchant agar
Merchant dapat menerima pembayaran Produk yang dijual/disediakan pada
layanan yang disediakan secara online melalui Situs yang dimiliki Pihak
Kedua.
“API” atau “ Application Programming Interface” adalah
seperangkat antarmuka (bisa berbentuk fungsi, method atau URL endpoint)
yang dapat digunakan untuk mengembangkan aplikasi, yang dalam hal ini
antara Situs milik Pihak Kedua dan sistem pembayaran online yang dimiliki
oleh Pihak Pertama.
“Bank Indonesia” atau “BI” adalah bank
sentral di Indonesia dengan fungsi untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
”Biaya Transaksi Bank”
adalah biaya administrasi pemrosesan seluruh Transaksi yang dibebankan
langsung oleh bank/Acquirer kepada Pihak Kedua atau Pelanggan atas
transaksi kartu kredit dan transfer Virtual Account.
“Biaya Transaksi Prismalink” adalah biaya
yang diperuntukan untuk Pihak Pertama atas setiap Transaksi Berhasil yang
dilakukan oleh Pelanggan, yang wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama atas Transaksi Berhasil dengan besaran sebagaimana tersebut
pada Lampiran 1 Perjanjian mengenai Merchant Application Form.
“Chargeback” adalah pembayaran kembali oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama atau Bank, atas tagihan Pihak Kedua yang telah
dibayarkan oleh Pihak Pertama atau Bank.
"Catatan Elektronik" adalah catatan yang dibuat,
dikomunikasikan, diterima atau disimpan dengan alat elektronik, magnetis,
optik, atau alat lain dalam sebuah sistem informasi untuk dikirimkan dari
satu sistem informasi ke sistem informasi lainnya.
”Formulir Registrasi Merchant”
adalah formulir pendaftaran elektronik untuk menggunakan Layanan Online Payment Solution yang wajib diisi oleh Merchant terkait
dengan data dan informasi Merchant, yang dapat diisi pada laman pendaftaran
merchant yang tersedia pada situs https://merchant.plink.co.id/.
”Fraud Monitoring System”
adalah sistem yang berfungsi untuk mengidentifikasikan transaksi yang
mencurigakan (fraud) sebelum dilakukannya Settlement.
”Hari dan Jam Kerja”
berarti hari selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi Nasional
sebagaimana diumumkan oleh Pemerintah Indonesia, dimana bank-bank di
Indonesia buka untuk melakukan kegiatan usahanya, dengan jam kerja pukul
09.00 - 18.00 WIB.
“Infrastruktur
TI”
adalah server Pihak Kedua/server Acquirer/Server Pihak Pertama dan seluruh
piranti lunak maupun keras, sambungan, program, saluran, komponen milik
Pihak Kedua/Acquirer/ Pihak Pertama yang diperlukan untuk keikutsertaannya
dalam pelaksanaan Transaksi.
“Instruksi Pembayaran” adalah instruksi dari setiap
Pelanggan kepada Pihak Kedua yang akan diteruskan kepada Pihak Pertama
untuk melakukan pembayaran dalam bentuk catatan elektronik sehubungan
dengan Transaksi yang dilakukan.
”Kontrak Elektronik”
adalah perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak melalui sistem elektronik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, berikut dengan setiap
perubahannya, peraturan pelaksanaannya, dan peraturan terkait lainnya.
“Layanan Online Payment Solution” adalah layanan penyediaan
aplikasi sistem pembayaran online (internet payment gateway) yang
diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk menerima pembayaran
kartu kredit, kartu debit dan virtual account di internet melalui
Infrastruktur teknologi informasi serta perangkat keamanan milik Pihak
Pertama untuk memastikan, transmisi dan data transaksi yang cepat, handal
dan aman.
”Merchant Discount Rate (MDR) Acquirer”
adalah biaya administrasi pemrosesan Transaksi kartu kredit yang dibebankan
oleh bank/Acquirer kepada Pihak Kedua.
“
Pemegang Kartu
”
adalah pemegang sah dari kartu kredit atau debit yang namanya tertera
diatas kartu tersebut dan berhak untuk menggunakan kartu berdasarkan
ketentuan Bank terkait.
“Pelanggan” adalah setiap individu atau entitas lainnya
yang melakukan pembelian Produk yang dijual/disediakan pada layanan yang
disediakan secara online melalui Situs yang dimiliki Pihak Kedua.
“Pelanggaran” adalah setiap bentuk tindakan tidak memenuhi
ketentuan menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
pelanggaran berat yang meliputi tindakan fraud yang dilakukan oleh salah
satu Pihak, penyalahgunaan data, memberikan dan atau menyebarluaskan
informasi rahasia, menduplikasi / menjiplak sistem dan database sistem
untuk kepentingan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pihak lainnya.
“Penjual” adalah setiap individu atau entitas lainnya yang
melakukan penjualan Produk pada Situs milik Pihak Kedua.
“Prasarana Piranti Lunak” adalah aplikasi piranti lunak
untuk sistem pembayaran online (internet payment gateway) yang
dimiliki, dikembangkan, dan dilisensikan kepada Pihak Pertama dan terletak
pada Server Pihak Pertama, yang digunakan oleh Pihak Pertama untuk
memberikan Layanan Online Payment Solution.
“Produk” adalah barang dan/atau jasa, yang diiklankan atau
ditawarkan oleh Pihak Kedua melalui Situs milik Pihak Kedua.
“Refund” adalah pengembalian dana Transaksi
Internet kepada Pelanggan karena pembatalan atas Transaksi Internet
tersebut.
“Rekening Merchant"
adalah rekening giro milik merchant yang merupakan tempat penampungan dana
yang dimiliki oleh Pihak Kedua sebagai tempat dikirimkannya sejumlah dana
dari hasil penjualan Produk pada Situs Pihak Kedua setelah dikurangi
Merchant Discount Rate (MDR) Acquirer dan/atau Biaya transaksi yang akan
diteruskan kepada Penjual yang terdapat pada Situs milik Pihak Kedua.
“Server” adalah perangkat komputer termasuk acuan pada
suatu aplikasi piranti lunak/sistem berkas/basis data yang terdapat pada
komputer tersebut yang dimiliki dan dikendalikan oleh Pihak Pertama.
“Settlement”
adalah proses penyelesaian pembayaran yang dilakukan pada akhir hari kerja
sesuai jam yang ditentukan Pihak Pertama dan diberitahukan kepada Pihak
Kedua.
“Sistem Pembayaran” adalah sistem melalui internet yang
terhubung dengan sistem Acquirer untuk memproses pembayaran, termasuk
setiap aplikasi piranti lunak, sistem manajemen basis data yang terkait
dengan aplikasi piranti lunak, dimana Acquirer akan menerima dan
mengolah, instruksi sehubungan dengan pembayaran.
“Situs” adalah halaman web beserta situs
turunannya dan/atau aplikasi beserta serangkaian sistem elektronik yang
terkandung di dalamnya, yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang dapat diakses
melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi.
“Transaksi”
adalah pembelian Produk yang dijual/disediakan oleh Penjual melalui Situs
Pihak Kedua yang dibeli oleh Pelanggan secara online pada Situs Pihak Kedua
dimana untuk pembayarannya akan menggunakan salah satu cara pembayaran yang
telah disediakan oleh Pihak Pertama sesuai dengan Lampiran 1 Perjanjian.
“Transaksi Berhasil”
adalah suatu Transaksi yang berhasil dan sukses dilakukan oleh Pelanggan
dan Penjual dimana Pelanggan dan Penjual akan mendapatkan notifikasi (baik
email dan/atau SMS) sebagai bukti transaksi telah berhasil dilakukan.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. Ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Pihak Kedua menunjuk Pihak Pertama untuk menyediakan layanan sistem
pembayaran dengan menggunakan seluruh/salah satu saluran pembayaran yang
dipilih oleh Pelanggan.
Sesuai dengan yang tertera pada lampiran 1 Perjanjian ini, sehingga API
milik masing-masing Pihak dapat terhubung termasuk dengan sistem milik
Bank/jaringan saluran pembayaran dalam memproses Transaksi yang dilakukan
Pelanggan dan Penjual pada Situs milik Pihak Kedua.
b. Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukan tersebut dan bersedia
melaksanakan tugas yang dipercayakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian ini dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Para Pihak akan melakukan upaya terbaik terkait dengan kerja sama yang
dikembangkan dalam Perjanjian ini.
3. Para Pihak sepakat dengan itikad baik untuk melakukan kerja sama
sehubungan dengan layanan sistem pembayaran online
menggunakan aplikasi milik/yang dikelola Pihak Pertama dan/atau pihak
lainnya yang bekerjasama dengan Pihak Pertama.
PASAL 3
MEKANISME LAYANAN
KERJA SAMA
1. Para Pihak sepakat bahwa mekanisme dari Penyediaan Layanan Payment Solution yang
diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dengan lampiran 1
Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Pihak Kedua akan melakukan verifikasi dari setiap Pelanggan atas
Transaksi yang dilakukannya melui Situs milik Pihak Kedua sesuai dengan
kebijakan milik Pihak Kedua yang wajib tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Setelah melakukan verifikasi, untuk setiap Transaksi yang dilakukan
Pelanggan, Pihak Pertama akan menerima Instruksi Pembayaran transaksi dari
Pelanggan melalui Pihak Kedua untuk kemudian dilakukan proses pembayaran
sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Pelanggan berdasarkan
ketentuan Perjanjian ini;
c. Pihak Pertama akan meneruskan Instruksi Pembayaran tersebut kepada Bank
untuk kemudian dapat dilakukan verifikasi status data oleh Bank terkait
atas Pelanggan;
d. Setelah proses verifikasi dilakukan oleh Bank dan telah sesuai dengan
Instruksi Pembayaran, Pihak Pertama akan melimpahkan dana ke Rekening
Merchant;
e. Untuk proses finalisasi pembayaran kepada Penjual akan diatur
berdasarkan syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua dengan ini berjanji tidak akan membebankan biaya Merchant
Discount Rate (MDR) dan/atau biaya tambahan kepada Pemegang Kartu untuk
penggunaan kartu kredit, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang
berlaku.
3. Apabila terjadi perbedaan data antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua,
maka mekanisme rekonsiliasi akan mengacu kepada Lampiran 2 Perjanjian ini.
4. Apabila dalam pelaksanaan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini terdapat
layanan lain yang disediakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selain
yang diatur dalam Perjanjian ini, maka untuk kerja sama terhadap layanan
tersebut akan disepakati dan dituangkan secara tertulis oleh Para Pihak
yang akan menjadi adendum dari Perjanjian ini.
5. Pihak Pertama wajib memberi layanan penunjang kepada Pihak Kedua secara
fleksibel pada Hari dan Jam Kerja. Untuk selanjutnya Pihak Kedua dapat
menghubungi Pihak Pertama melalui telepon di nomor 021- 29672510 atau
melalui laman Bantuan pada situs https://merchant.plink.co.id/
setelah dokumen Pihak Kedua terverifikasi.
6. Untuk layanan Kartu Kredit, apabila terjadi Chargeback/Refund
Pihak Kedua diwajibkan untuk membayar kembali tagihan Chargeback
tersebut kepada Bank. Selain itu Pihak Kedua diwajibkan untuk memiliki
kebijakan Refund. Pengaturan Chargeback/Refund
dapat dilihat pada Lampiran 3 Perjanjian ini.
PASAL 4
BENTUK LAYANAN
1. Layanan Payment Solution berdasarkan Perjanjian ini adalah
bentuk layanan pembayaran yang disediakan oleh Pihak Pertama untuk
Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan dan Penjual pada Situs milik Pihak
Kedua dengan pilihan layanan pembayaran sebagaimana ditetapkan pada
lampiran I Perjanjian ini.
2. Layanan Payment Solution hanya boleh digunakan
oleh Pihak Kedua pada Situsnya dan Pelanggannya. Pihak Kedua tidak
diperbolehkan untuk menjual kembali Layanan Payment Solution maupun informasi yang
termasuk didalamnya kepada pihak lain.
3. Transaksi dengan menggunakan Aggregator hanya bisa aktif apabila
Merchant telah menyetujui Perjanjian ini dan memilih untuk mengaktifkan
layanan Transaksi tersebut pada situs milik Pihak Pertama saat melakukan
pendaftaran menjadi Merchant, yang mana untuk tata cara pengaktifan
penggunaan Aggregator dalam melakukan Transaksi akan mengikuti ketentuan
pada Perjanjian ini;
4. Apabila terjadi perbedaan antara Layanan Online Payment Solution yang dipilih Merchant dengan yang Pihak
Pertama terima pada sistem milik Pihak Pertama, maka Para Pihak sepakat dan
setuju bahwa acuan data Layanan Online Payment Solution yang aktif
akan mengikuti data layanan yang diterima dan dimiliki pada sistem milik
Pihak Pertama;
5. Para Pihak tidak diperkenankan mengakses Infrasturktur TI dengan
menggunakan alamat IP selain sebagaimana telah disepakati tertulis oleh
Para Pihak pada Perjanjian ini.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dalam kerja sama sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian ini, hak dan
kewajiban masing masing Pihak secara umum adalah sebagai berikut:
1. Hak Pihak Pertama:
a. Mendapatkan akses serta API dari sistem Pihak Kedua agar dapat
diintegrasikan ke dalam layanan Payment Solution milik Pihak
Pertama;
b. Menerima informasi yang lengkap dan akurat mengenai Pihak Kedua beserta
Produk yang ditawarkan Pihak Kedua;
c. Menerima informasi yang telah terverifikasi atas Pelanggan pada Situs
dari Pihak Kedua untuk setiap Transaksi;
d. Mendapatkan Biaya Transaksi Prismalink atas Transaksi sesuai dengan
kesepakatan Para Pihak dalam Perjanjian ini;
e. Dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir
secara sepihak, dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada Pasal 9
Perjanjian ini.
2. Hak Pihak Kedua:
a. Mendapatkan edukasi mengenai Layanan OnlinePayment Solution serta koneksi pada Layanan Payment Solution dari sistem Pihak Pertama agar sistem pembayaran
milik Pihak Kedua dapat diintegrasikan dengan Layanan Online Payment Solution Pihak Pertama dalam memproses Transaksi
yang dilakukan Pelanggan pada Situs Pihak Kedua;
b. Mendapatkan penambahan fitur-fitur didalam layanan pembayaran Payment
Solution apabila menurut kajian Pihak Pertama penambahan fitur-fitur
tersebut dapat dilakukan dan disepakati bersama;
c. Menggunakan dan menikmati Layanan Online Payment Solution sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
ditetapkan pada Perjanjian ini.
3. Kewajiban Pihak Pertama:
a. Menyediakan Layanan Online Payment Solution sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, termasuk namun
tidak terbatas pada dokumen teknis, dan/atau ketentuan dan persyaratan lain
yang disepakati Para Pihak;
b. Menyampaikan informasi tertulis kepada Pihak Kedua apabila Layanan Online Payment Solution sedang mengalami perbaikan atau
pemeliharaan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender
sebelum waktu pemeliharaan atau perbaikan kerusakan;
c. Melakukan koneksi kepada Pihak Kedua agar Pelanggan pengguna layanan
pembayaran dapat melakukan Transaksi pada Situs Pihak Kedua yang telah
terintegrasi kedalam Layanan Online Payment Solution
Pihak Pertama;
d. Melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen milik Pihak Kedua;
e. Memenuhi ketentuan komitmen layanan penyedia jasa yang berhubungan
dengan Perjanjian sebagai mana diatur dalam Perjanjian ini;
f. Memberikan layanan teknis kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini;
g. Bertanggung jawab atas pengembangan dan instalasi berikut pemeliharaan
baik perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem Online Payment Solution sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam dokumen teknis termasuk pada koneksi dengan sistem
pembayaran melalui kartu kredit dan transfer ke rekening Virtual ( Virtual Account) (dari sisi Pihak Pertama);
h. Melakukan perbaikan terhadap sistem Layanan Online Payment Solution apabila dari hasil pengujian yang
dilakukan pada sistem Online Payment Solution yang dihasilkan
ternyata tidak sesuai dengan dokumen teknis dan dokumen operasi;
i. Melakukan fungsi kontrol terhadap transaksi pada Layanan Online Payment Solution dan menginformasikan kepada Pihak Kedua
apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau mencurigakan;
j. Mengusahakan sebaik-baiknya agar Layanan Online Payment Solution tetap bekerja sebagaimana seharusnya
selama jangka waktu perjanjian;
k. Melakukan penyesuaian syarat dan ketentuan Refund sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau ketentuan dari Bank dan diserahkan kepada
Pihak Pertama
4. Kewajiban Pihak Kedua :
a. Menyampaikan informasi yang akurat atas verifikasi data informasi
Pelanggan yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebelum Instruksi Pembayaran oleh
Pelanggan diproses lebih lanjut oleh Pihak Pertama;
b. Menyampaikan segala informasi kepada Pihak Pertama terkait kerja sama
kemitraan dalam penggunan Layanan Online Payment Solution milik
Pihak Pertama;
c. Mendukung dan mengintegrasikan sistem Layanan Online Payment Solution milik Pihak Pertama untuk dapat diimplementasikan
dan dikoneksikan sesuai dengan jadwal yang disepakati;
d. Bekerjasama dengan Pihak Pertama dalam mengatasi permasalahan apabila
terjadi permasalahan terkait dengan Layanan Online Payment Solution;
e. Membebaskan tanggung jawab dari Pihak Pertama atas Transaksi yang tidak
berhasil karena sebab-sebab yang merupakan, termasuk namun tidak terbatas
pada kesalahan sistem Pihak Kedua serta tidak dapat diterimanya pemrosesan
Transaksi oleh pihak Bank karena suatu sebab apapun;
f. Menyampaikan persetujuan-persetujuan, izin-izin dari instansi yang
berwenang atau dokumen dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Perjanjian ini;
g. Menyampaikan dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan, dan/atau
dokumen pendukung lainnya selain yang disebutkan pada saat Merchant
melakukan registrasi, sebagaimana dapat dimintakan oleh Pihak Pertama dari
waktu ke waktu;
h. Menyampaikan ketentuan bertransaksi sebagai panduan bagi Pelanggan;
i. Mengirimkan produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima
nofitikasi transaksi berhasil atau melihat status verifikasi melalui sistem
Layanan Online Payment Solution;
j. Merchant wajib menggunakan sarana sistem pendeteksian fraud milik
prinsipal atau yang lebih dikenal sebagai 3d-Secure untuk setiap
Transaksi kartu pada situs Merchant, kecuali diberikan pengecualian oleh
bank dan menggunakan layanan fasilitator.
PASAL 6
BIAYA
& TATA CARA PEMBAYARAN
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama ini, Pihak Pertama berhak
menerima pembayaran penuh Biaya Transaksi Prismalink untuk setiap Transaksi
Berhasil yang timbul atas Perjanjian ini sebagaimana telah disepakati Para
Pihak dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
2. Tata cara penagihan Biaya Transaksi Prismalink oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua atas pembayaran layanan adalah sebagai berikut:
a. Untuk transaksi Layanan Virtual Account
Perusahaan: Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan berjalan, Pihak
Pertama akan melakukan pengiriman invoice dan/atau faktur pajak atas total Biaya Transaksi Prismalink dan/atau biaya-biaya
lainnya yang dibutuhkan sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
Individu: Pihak Pertama melakukan pemotongan Biaya Transaksi Prismalink
dan/atau biaya-biaya lainnya yang dibutuhkan. Paling lambat pada tanggal 10
setiap bulan berjalan, Pihak Pertama akan mengirimkan bukti pemotongan
Biaya Transaksi Prismalink dan/atau biaya-biaya lainnya yang dibutuhkan
serta faktur pajak, dan dengan ini Pihak Kedua wajib memberikan bukti
pemotongan PPh 23.
b. Untuk transaksi layanan kartu kredit:
Pihak Pertama akan melakukan pemotongan biaya transaksi pada saat
pelimpahan dana H+7. Setiap awal bulan Pihak Pertama akan melakukan
pengiriman invoice dan faktur pajak atas total Biaya
Transaksi Prismalink yang telah dipotong.
Pembayaran atas invoice ditujukan ke rekening giro milik
Prismalink.
3. Untuk layanan transaksi Virtual Account metode Aggregator pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak
Pertama, yang akan dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode
paling lambat H+3, dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah
mencapai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Penentuan metode pelimpahan
dana dicantumkan oleh Pihak Pertama pada Lampiran 1, dimana interpretasi
dari “H” adalah Hari Kerja.
4. Untuk layanan transaksi kartu kredit, metode Aggregator
pihak bank akan melakukan pelimpahan dana kepada Pihak Pertama yang
dilanjutkan pelimpahan pada Pihak Kedua dalam periode paling lambat H+7,
dengan ketentuan bahwa minimal dana yang ditampung telah mencapai
Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
5. Dalam mekanisme Aggregator, bila Pihak Kedua menggunakan
rekening yang berbeda dengan rekening Bank yang ditentukan dalam Pasal 1
Perjanjian ini, maka Pihak Kedua akan dikenakan biaya tambahan yaitu biaya
transfer dengan besaran nominal yang telah ditentukan oleh masing-masing
Bank dan resiko atas keterlambatan uang yang masuk akibat perbedaan
rekening bank pengiriman bukan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
6. Dalam hal terdapat pergantian dan/atau penambahan nomor rekening sebagai
tujuan pembayaran dalam Perjanjian ini selain daripada yang tercantum pada
Perjanjian ini, maka Pihak yang melakukan pergantian dan/atau penambahan
nomor rekening tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lainnya 15 Hari Kerja sebelum dilakukannya perubahan atau penambahan nomor
rekening yang dimaksudkan.
7. Seluruh Pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini
merupakan tanggung jawab dan beban masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan perpajakan.
PASAL 7
CHARGEBACK / REFUND
1. Dalam hal terjadi Chargeback, Pihak Kedua diwajibkan untuk
membayar kembali tagihan Chargeback tersebut kepada Bank.
2. Pihak Kedua wajib memiliki syarat dan ketentuan Refund yang
wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta
diinformasikan kepada Pihak Pertama untuk kebijakan Refund
tersebut. Apabila terdapat perubahan atas kebijakan Refund
tersebut, Pihak Pertama wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada Pihak
Pertama untuk dapat disesuaikan dengan sistem yang telah diintegrasikan
dalam pemberian layanan Payment Solution berdasarkan Perjanjian ini.
3. Pengaturan Chargeback / Refund dapat dilihat pada
Lampiran 3 Perjanjian ini.
PASAL 8
INSTRUKSI DAN SISTEM PEMBAYARAN
1. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa Instruksi Pembayaran yang dikirim
kepada Pihak Pertama dibuat dengan format dan memenuhi syarat teknis yang
disediakan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dari waktu ke
waktu.
2. Pihak Pertama hanya akan memproses Instruksi Pembayaran terkait apabila
format yang digunakan adalah format yang telah sebelumnya disediakan oleh
Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua akan memberikan informasi mengenai data Pelanggan kepada
Pihak Pertama untuk selanjutnya informasi tersebut diberikan oleh Pihak
Pertama kepada Bank berdasarkan persetujuan dari Pihak Kedua.
PASAL 9
KEAMANAN
1. Pihak Pertama wajib memiliki sarana pengaman jaringan atau sistem yang
mampu menjamin keamanan jaringan, keamanan data pemegang kartu serta
transaksi dengan menggunakan standar keamanan Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS).
2. Pihak Pertama akan menyimpan data Transaksi selama 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal transaksi.
3. Pihak Kedua menjamin tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan upaya pemecahan kode terhadap sistem pembayaran pada
Layanan Online Payment Solution.
b. Menjamin keamanan data informasi milik Pelanggan dan milik Pihak Kedua,
termasuk namun tidak terbatas seperti pengaktifan Secure Socket Layer (SSL) pada Situs Pihak Kedua.
c. Wajib memiliki PCI-DSS dan menanggung segala resiko yang timbul menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua akan memproses dan
menyimpan data kartu kredit Pelanggan.
PASAL 10
JANGKA WAKTU
DAN PENGAKHIRAN LEBIH AWAL
1. Para Pihak sepakat bahwa kerja sama ini dilakukan untuk jangka waktu 1
tahun, terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani dan akan diperpanjang
otomatis untuk periode berikutnya sepanjang tidak ada surat pemberitahuan
pengakhiran Perjanjian ini oleh salah satu Pihak yang wajib disampaikan
minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Perjanjian
ini berakhir atau diakhiri.
2. Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini lebih awal dengan mengirimkan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 60 (enam puluh)
hari sebelum tanggal efektif berakhir/diakhirinya Perjanjian.
3. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian lebih awal yang disebutkan
dalam ayat (2) di atas, Para Pihak wajib
menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang tertunggak dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal efektif pengakhiran
Perjanjian ini.
4. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang untuk pengakhiran
Perjanjian ini memerlukan putusan hakim.
PASAL 11
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa:
· Pihak Pertama merupakan suatu perusahaan yang didirikan secara sah
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk
melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta
memiliki segala izin/kuasa tertulis dari pihak yang berwenang/ regulator
yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya; dan
· Jika Pihak Kedua adalah Perusahaan: adalah suatu perusahaan yang
didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap
menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah
Republik Indonesia serta memiliki segala izin/kuasa tertulis dari pihak
yang berwenang/ regulator yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan
operasionalnya; atau
· Jika Pihak Kedua adalah Individu: adalah orang perorangan yang berwenang
melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampunan,
serta merupakan orang yang berwenang yang sah dalam mengikatkan dirinya
terkait dengan Perjanjian ini.
2. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ini tidak melanggar
ketentuan Pemerintah dan tidak bertentangan dengan perjanjian atau
kesepakatan apapun yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga
lainnya.
3. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak akan menjaga
reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan
profesionalisme.
4. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menyetujui dan
menandatangani Perjanjian ini berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
masing-masing Pihak atau mendapat kuasa atau orang perorangan yang
berwenang untuk menandatangani Perjanjian ini.
5. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa selama berlangsungnya Perjanjian
ini tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang
secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi
keabsahan Perjanjian ini.
6. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa semua data/informasi yang
disampaikan secara tertulis ataupun dengan cara lain, dari salah satu Pihak
kepada Pihak lainnya adalah data/informasi yang benar.
7. Para Pihak saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak tidak
akan mencampuri atau mengganggu jaringan komputer maupun usaha untuk
mendapatkan akses secara tidak sah terhadap suatu sistem komputer maupun
server milik Pihak lainnya.
8. Pihak Kedua menyatakan dan menjamin bahwa kegiatan usaha yang
dilakukannya serta Produk yang dijual melalui Situs merupakan Produk yang
sah diakui secara hukum Republik Indonesia dan tidak bertentangan/melanggar
dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
PASAL 12
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Pelanggaran yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah:
a. Apabila salah satu Pihak terbukti melakukan hal-hal yang dilarang dalam
Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak sengaja/lalai;
b. Apabila salah satu Pihak terbukti tidak melakukan kewajibannya/sesuatu
yang diwajibkan dalam Perjanjian ini baik sengaja maupun tidak
sengaja/lalai;
c. Apabila pernyataan dan jaminan yang diberikan di Pasal 11 Perjanjian ini
adalah terbukti tidak benar/palsu/sesat/dilanggar baik sengaja maupun tidak
sengaja/lalai
2. Dalam hal terjadi Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Pihak dan
Pihak tersebut tidak dapat memperbaiki pelanggaran/kerusakan yang timbul
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Pihak yang tidak lalai
dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Pihak yang lalai dengan mengacu pada ketentuan pada Pasal 10
Perjanjian ini.
3. Pihak yang lalai dengan ini menjamin untuk membebaskan Pihak yang tidak
lalai beserta direksi, komisaris, pegawai, penasihat dan pihak lain yang
terkait dari segala tuntutan/gugatan/klaim yang timbul dan bertanggung
jawab atas setiap kerugian yang diderita oleh Pihak yang tidak lalai
ataupun pihak ketiga akibat Pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur
dalam Pasal ini.
PASAL 13
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
1. Tidak satu Pihakpun dalam Perjanjian ini yang akan diminta pertanggung
jawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure
) dan berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban Para Pihak menurut
Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas kepada bencana alam,
kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server
atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian salah
satu Pihak, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama
dan tidak dapat dilakukan back up dengan genset, dan adanya kebijakan dari
pemerintah.
2. Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, Pihak
yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal
terjadinya force majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat.
3. Kejadian-kejadian yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini dapat dijadikan
dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalamiforce majeure dan karenanya membebaskan Pihak yang mengalami force majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dan melaksanakan
kewajiban yang semestinya dipenuhi, sepanjang ketentuan dalam ayat 2 Pasal
ini terpenuhi.
4. Apabila Pihak yang mengalami force majeure tersebut lalai untuk
memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 2 Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang
timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai memberitahukan force majeure tersebut.
5. Jika force majeure menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian
ini secara terus menerus sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka
Para Pihak akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.
PASAL 14
KERAHASIAAN INFORMASI
1. Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Para Pihak dalam Perjanjian ini:
a. akan memastikan bahwa setiap informasi, baik lisan maupun yang tertulis
atau dengan cara lain yang dikomunikasikan atau diungkapkan sehubungan
dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya merupakan hal yang bersifat
rahasia (“Informasi Rahasia”);
b. tidak mengungkapkan suatu Informasi Rahasia dengan cara apapun dan dalam
bentuk apapun kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pihak pemberi Informasi Rahasia.
2. Para Pihak sepakat tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan
selain untuk alasan pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini.
3. Kewajiban atas kerahasiaan ini tidak berlaku untuk informasi yang secara
umum tersedia untuk publik tanpa dilakukannya suatu tindakan atau kelalaian
pada Pihak penerima, atau menjadi diketahui oleh Pihak penerima melalui
pihak ketiga dengan perolehan serta mekanisme yang tidak bertentangan
dengan Perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku, atau dipersyaratkan
untuk diungkapkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan
oleh pemerintah. Sehubungan dengan pengungkapan Informasi Rahasia karena
dipersyaratkan oleh undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan
pemerintah ini, maka Pihak yang akan mengungkapkan wajib memberitahukan
kepada Pihak pemberi Informasi Rahasia dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja sebelumnya.
4. Pengumuman, pernyataan pers, komunikasi, atau edaran (selain yang
dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan) mengenai Perjanjian tidak
akan dibuat atau dikirim oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan Pihak
lainnya.
PASAL 15
PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi dari salah satu pihak
kepada Pihak lainnya atau sebaliknya harus dilakukan dengan tertulis dan
dialamatkan kepada alamat yang tersebut di bawah ini dan dibuat oleh
pejabat berwenang dari Pihak yang memberikan, membuat atau mengirimkan
pemberitahuan tersebut.
Pihak Pertama
PT
.
Prismalink International
Dipo Business Center, Rukan B-08
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 50-52
Jakarta 10260
Telp : 021-29672510
Fax : 021-29672511
Up : Head of Finance
Email : finance@prismalink.co.id
|
2. Pembatalan atau perubahan alamat diatas berlaku jika pemberitahuan
pembatalan atau perubahan alamat tersebut diterima oleh Pihak lainnya
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya, sehingga segala akibat
keterlambatan pemberitahuan pembatalan atau perubahan alamat diatas menjadi
tanggung jawab yang melakukan pembatalan dan perubahan alamat tersebut.
3. Setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian harus dibuat secara
tertulis dan diserahkan sendiri, atau dengan pos, faksimili, atau surat
elektronik (e-mail) ke alamat sebagaimana telah diberitahukan penerima
kepada Pihak lain.
PASAL 16
PROMOSI
1. Pihak Kedua memberikan persetujuan kepada Pihak Pertama untuk melakukan
promosi atas layanan Payment Solution melalui media cetak maupun
media elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya termasuk hak untuk
menempatkan nama, logo dan produk/jasa yang disediakan Pihak Kedua di
media-media promosi tersebut, sepanjang pemakaian logo, merek dan/atau hak
kekayaan intelektual milik Pihak Kedua tersebut telah lebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Kedua dan tidak menimbulkan
kerugian materiil maupun immateriil bagi Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk melakukan
promosi pembayaran online Pihak Kedua melalui media cetak maupun media
elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya termasuk hak untuk
menempatkan nama dan logo Pihak Pertama di media-media promosi tersebut,
sepanjang yang dilakukan Pihak Kedua tersebut tidak menimbulkan kerugian
materiil maupun immateriil bagi Pihak Pertama.
4. Para Pihak sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan promosi termasuk
namun tidak terbatas pada tata cara melakukan promosi, materi promosi dan
biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak dalam rangka promosi sebagaimana
diatur dalam Pasal ini ditanggung oleh masing-masing Pihak.
PASAL 17
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk, diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari
Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul
dengan cara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para
Pihak sepakat dan menunjuk kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagai domisili hukum yang tetap untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut.
4. Para Pihak sepakat untuk tetap melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang
telah jatuh tempo pemenuhannya menurut Perjanjian ini selama proses
penyelesaian perselisihan.
5. Para Pihak setuju atas penerimaan setiap catatan elektronik, dan setiap
salinan atau output komputer tersebut berlaku sebagai bukti pada suatu
pengadilan di Indonesia atau proses hukum lain.
PASAL 18
LAMPIRAN
1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini terdiri dari lampiran-lampiran yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
2. Perjanjian ini terdiri dari lampiran-lampiran sebagai berikut:
Lampiran 1 : Layanan Bank dan Biaya Transaksi
Lampiran 2 : Mekanisme Rekonsiliasi
Lampiran 3 : Mekanisme Chargeback / Refund
PASAL 19
ANTI SUAP ANTI KORUPSI
Para Pihak menyatakan bahwa Para Pihak telah mengetahui seluruh peraturan
perundang-undangan anti-suap dan korupsi (" Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam
setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan
Perjanjian ini, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang akan
melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
PASAL 20
PELAKSANAAN PERJANJIAN
1. Para Pihak berkewajiban melakukan persiapan implementasi dan operasi
sehingga sistem yang digunakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini
berfungsi degan baik.
2. Para Pihak berkewajiban melakukan uji coba untuk proses Transaksi antara
Pihak Pertama dengan Pihak Kedua atau sebaliknya.
3. Para Pihak berkewajiban menjamin kelancaran operasional masing-masing
host dengan selalu menginformasikan kepada Pihak lainnya atas setiap
perubahan host, Situs, dan/atau sistem yang dapat berpengaruh terhadap
kegiatan operasional yang diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 21
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Para Pihak sepakat bahwa pemberian hak untuk menggunakan dan/atau
memanfaatkan hak kekayaan intelektual salah satu Pihak kepada Pihak lainnya
bukanlah merupakan suatu bentuk penyerahan dan/atau pengalihan atas hak
kepemilikan dari hak kekayaan intelektual tersebut, dan/atau sebagai opsi
untuk kepemilikan hak kekayaan intelektual tersebut baik saat ini dan/atau
di kemudian hari.
2. Kepemilikan salah satu Pihak atas Hak Kekayaan Intelektual yang
digunakan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap menjadi kepemilikan Pihak
yang bersangkutan dan tidak akan beralih berdasarkan Perjanjian ini, dan
tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang dapat dianggap atau
diinterpretasikan sebagai suatu pengalihan Hak Kekayaan Intelektual
tersebut baik tersirat dan/atau tersurat.
3. Setiap Pihak tetap memiliki hak cipta, desain, layout designs,
rahasia dagang, hak paten dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, hak
kepemilikan industrial yang ada atau berkaitan dengan kewajiban
masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini, termasuk apapun atau semua
dari text, applets, subroutines, modul-modul, kode-kode, data, interfaces, musik, gambar-gambar, photographs,
animasi, video, audio dan multimedia, adalah dan akan tetap menjadi dan
dikuasai oleh pemilik asli satu-satunya.
PASAL 22
LAIN – LAIN
1. Untuk menghindari keragu-raguan, maka Pihak Pertama menjamin bahwa
Perjanjian ini hanya murni berlaku untuk Payment Solution. Pihak Pertama dalam hal ini bukan merupakan penjual
dan/atau pembeli dan juga tidak sebagai kuasa dari Pihak Kedua dalam
melakukan pemrosesan Transaksi terkait.
2. Segala perubahan dari Perjanjian ini berikut lampiran-lampirannya ini
termasuk tapi tidak terbatas pada sistem kerja, mekanisme kerjasama, akan
disepakati kemudian oleh Para Pihak dan selanjutnya dituangkan dalam suatu
Amandemen (jika merupakan perubahan klausul) dan/atau Addendum (jika
bersifat menambah klausul) yang ditandatangani oleh Para Pihak serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Para Pihak setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan memulai atau melakukan
tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan
Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak
Elektronik.
4. Dalam hal terdapat perubahan nama layanan yang berkaitan dengan isi
Perjanjian ini, maka Pihak Pertama akan mengirimkan surat pemberitahuan
kepada Pihak Kedua sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjadi dasar
dibuatnya Amandemen yang ditandatangani Para Pihak, dan surat pemberitahuan
maupun Amandemen tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Perjanjian ini.
5. Apabila terdapat bagian dalam Perjanjian ini yang tidak sah atau tidak
dapat diberlakukan, maka kondisi tersebut hanya membatalkan bagian yang
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut, namun tidak membatalkan
Perjanjian ini. Setiap ketentuan yang tidak berlaku tersebut akan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
6. Catatan Elektronik tentang transaksi, konfirmasi, komunikasi, dan pesan
dan dokumen lain mengenai atau sehubungan dengan layanan yang ditulis,
disimpan, dan/atau dipelihara oleh Pihak Pertama merupakan bukti nyata atas
isi Catatan Elektronik tersebut.
7. Keringanan, penahanan, penundaan, atau pemenuhan oleh suatu Pihak dalam
melaksanakan suatu ketentuan Perjanjian ini atau pemberian waktu oleh satu
Pihak kepada Pihak lain tidak akan mengurangi atau mempengaruhi hak-hak
Pihak lainnya.
Demikian Perjanjian ini ditandatangani secara sah tanpa suatu
paksaan/tekanan oleh Para Pihak dengan mengklik dan menandatangani form
persetujuan secara elektronik berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, berikut dengan setiap perubahan, peraturan turunan, dan
peraturan terkait lainnya sebagai sebuah pernyataan persetujuan atas
ketentuan Perjanjian ini.
LAMPIRAN 1
LAYANAN BANK DAN BIAYA TRANSAKSI
· Harga belum termasuk Pajak, yang disetor dan dipotong sesuai peraturan
pajak yang berlaku.
· Merchant bersedia membayar biaya minimum transaksi sebesar :
Jika Individu : Rp250.000,- / bulan
(apabila jumlah transaksi kurang dari 125 transaksi/bulan, dimana kondisi
biaya transaksi mengurangi biaya minimal transaksi dalam bulan
bersangkutan)
Jika Perusahaan : Rp1.000.000,- / bulan
(apabila jumlah transaksi kurang dari 250 transaksi/bulan, dimana kondisi
biaya transaksi mengurangi biaya minimal transaksi dalam bulan
bersangkutan)
LAMPIRAN 2
MEKANISME REKONSILIASI
Berdasarkan laporan Transaksi Berhasil yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama,
selanjutnya Para Pihak akan melakukan rekonsiliasi data pembayaran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak pertama akan menyediakan data Transaksi Berhasil yang dapat
dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk melakukan rekonsiliasi pada setiap H+1
(hari kerja) atau hari kerja berikutnya jika hari tersebut jatuh pada hari
libur.
2. Dalam hal terjadi perbedaan data Transaksi Berhasil maka akan diteliti
oleh Para Pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya data
laporan transaksi.
3. Penyelesaian perbedaan penghitungan dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :
LAMPIRAN 3
MEKANISME CHARGEBACK / REFUND
1.1.
Tahapan Penanganan Dispute Merchant Aggregator
Chargeback/ Refund
Customer mengirim keluhan kepada Merchant tentang transaksi yang tidak
dilakukan atau terjadi transaksi ganda (double).
Merchant akan memeriksa permasalahan dari sisi Merchant dan memutuskan
apakah transaksi dapat di-refund atau seberapa besar refund yang dapat
diberikan.
Jika permasalahan berhubungan dengan teknis Prismalink/ Bank, Merchant
dapat:
o Mengirimkan email request refund ke helpdesk@prismalink.co.id
Dengan menyampaikan detil transaksi seperti:
- Transaction Number (transaction_no atau Order Refference),
- Tanggal transaksi dan
- Nilai transaksi
o Atau, menghubungi Helpdesk Prismalink melalui:
Telepon: (021) 2967 2510 ext. 112
Whatsapp: 0811 8460 080
Dan menyampaikan detil transaksi seperti diatas.
Setelah menerima inquiry/keluhan Customer yang telah dilengkapi
dengan detil transaksi, Prismalink Helpdesk akan menjalin
komunikasi dengan Bank dan Merchant terhadap kasus yang terjadi.
Tim Helpdesk Prismalink akan memberikan informasi lanjutan kepada
Merchant tentang status masalah yang dilaporkan maupun inquiry
informasi yang dibutuhkan.
· Bank (Acquiring dan Issuing)
Tim Helpdesk Prismalink akan berkomunikasi dengan bagian Admin
Bank acquiring mengenai kasus yang terjadi serta mengikutsertakan
pihak Bank Issuing didalam loop email. Tim Bank Acquiring akan
menginformasikan hasil review kasus yang terjadi dan menginformasikan
kepada Prismalink Helpdesk.
Kondisi-kondisi refund tidak dapat dilakukan atau partial refund.
- Sudah melebihi 30 hari.
- Bergantung dari keputusan, syarat dan ketentuan disisi Merchant.
Bila refund dapat dilakukan, maka Prismalink Helpdesk akan:
- Menginformasikan kepada Merchant bahwa transaksi dapat di-refund
.
- Untuk posisi Prismalink sebagai business aggregator, Bank
Aqcuiring akan memotong rekening Prismalink sebesar biaya yang akan di- refund.
- Bila Merchant melakukan koneksi direct ke Bank, Bank Aqcuiring
akan memotong rekening Merchant sebesar biaya yang akan di- refund.
- Bank Aqcuiring akan mengkreditkan Kartu Kredit Customer sebesar biaya
yang di-refund.
Tahapan Penanganan Dispute dari Bank
Chargeback/ Refund
Customer mengirim keluhan kepada Bank tentang transaksi yang tidak
dilakukan atau terjadi transaksi ganda (double)
Bank akan memeriksa permasalahan dari sisi Bank dan menghubungi Prismalink
Helpdesk atas permasalahan yang terjadi dilengkapi dengan detail transaksi
seperti data kartu, tanggal transaksi dan approval code.
Bank akan menghubungi Helpdesk Prismalink melalui:
Email: helpdesk@prismalink.co.id
Telepon: (021) 2967 2510 ext. 112
Whatsapp: 0811 8460 080
Dengan mengirimkan inquiry atau keluhan Customer dilengkapi dengan detil
transaksi seperti:
o Data kartu,
o tanggal transaksi dan approval code
Prismalink Helpdesk akan menjalin komunikasi di internal
Prismalink, Bank dan Merchant terhadap kasus yang terjadi.
Kemudian Prismalink Helpdesk akan memberikan informasi lanjutan
kepada Bank tentang status masalah yang dilaporkan maupun inquiry informasi
yang dibutuhkan.
-
Bank (Acquiring dan Issuing)
Prismalink Helpdesk akan berkomunikasi dengan bagian Admin Bank Acquiring mengenai kasus yang terjadi, serta mengikut-sertakan
pihak Bank Issuing dalam loop email. Tim Bank Acquiring akan
menginformasikan hasil review kasus yang terjadi dan menginformasikan
kepada Prismalink Helpdesk.
Jika refund tidak dapat dilakukan, maka Prismalink Helpdesk akan
menginformasikan kepada pihak Bank Issuing dan Merchant bahwa transaksi
tidak dapat di-refund.
Kondisi-kondisi refund tidak dapat dilakukan atau partial refund.
- Sudah melebihi 30 hari.
- Bergantung dari keputusan, syarat dan ketentuan disisi Merchant.
Bila refund dapat dilakukan, maka Prismalink Helpdesk akan:
- Menginformasikan kepada Merchant bahwa transaksi dapat di-refund
.
- Untuk posisi Prismalink sebagai business aggregator, Bank
Aqcuiring akan memotong rekening Prismalink sebesar biaya yang akan di- refund.
- Bila Merchant melakukan koneksi direct ke Bank, Bank Aqcuiring
akan memotong rekening Merchant sebesar biaya yang akan di- refund.
- Bank Aqcuiring akan mengkreditkan Kartu Kredit Customer sebesar biaya
yang di-refund.
Pastikan Anda membaca dan mengerti keseluruhan syarat dan ketentuan yang tertera.